TAHALLUL
Tahallul merupakan rangkaian
kegiatan terakhir yang ada dalam ibadah umroh atau haji.Menurut bahasa tahallul
ialah menjadi boleh atau diperbolehkan.Jadi tahallul adalah diperbolehkannya atau dibebaskannya
seseorang itu dari segala apa yang dilarang atau dipantang ketika melakukan
ihram.Dan pelaksanan tahallul dilaksanakan dengan memotong rambut paling
sedikit yaitu sebanyak 3 helai.Semua madzab mempunyai pendapat bahwa tahallul
ialah wajib namun hanya madzab syafi’i yang menganggap tahallul sebagai rukun.
Tahallul dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu alhalq yang berati mencukur
sampai habis dan attaqsir yang berarti memangkas.Kedua cara ini boleh dilakukan
namun didalam beberapa hadist yang ada telah dijelaskan bahwa tahallul yang
paling disukai oleh Rosululloh SAW adalah tahallul dengan cara alhalq.cara
alhalq ini tidak berlaku bagi para jama’ah
wanita.Tahallul dengan cara alhalq telah dicontohkan oleh Rosululloh yaitu
dimulai dengan mencukur habis rambut bagian kanan kemudian dilanjutkan dengan
mencukur habis rambut bagian kiri.
Tahallul terdiri dari 2
macam yaitu:
1.Tahallul Awal yang artinya
melepaskan diri dari keadaan berihram,setelah melakukan 2 diantara 3 perbuatan yaitu melempar jumroh
aqobah dan bercukur atau melempar jumroh aqobah dan thowaf ifadloh serta sa’i
dan bercukur.Tahallul ini dilakukan setelah mabit di muzdalifah.Setelah
melakukan tahallul awal seseorang itu diperbolehkan berganti pakaian biasa
serta memakai wewangian dan boleh melakukan apa saja yang telah dilarang ketika
berihram kecuali bersetubuh.
2.Tahallul Tsani yang
artinya melepaskan diri dari keadaan berihram setelah melakukan 3 perbuatan
yaitu melempar jumroh aqobah, bercukur dan thowaf ifadloh serta sa’i.Untuk
seseorang yang telah melakukan sa’i setelah thowaf qudum maka tidak perlu
melakukan sa’i setelah thowaf ifadloh.Setelah melakukan tahallul tsani barulah seseorang
itu boleh bersetubuh dengan istrinya.
Adapun syarat tahallul ialah:
1.Sedikit-dikitnya mencukur
atau memotong 3 helai rambut
2.Bagi seseorang yang tidak
mempunyai rambut maka cukup dengan menjalankan pisau cukur dikepalanya.
3.Saat melakukan
pencukuran,semua rukun dari Umroh yang terdiri dari ihram, thowaf,dan sa’i
sudah dilakukan dengan tertib.
4.tidak sah jika yang
dicukur kumis atau jenggot
5.Ikhtiyatan atau menjaga
kehati-hatian
Sedangkan sunnah tahallul meliputi:
1.Lebih utama bagi laki-laki
digundul atau botak
2.Untuk wanita cukup memotong
rambut sekadarnya saja
3.Ketika mencukur rambut
dianjurkan menghadap kearah kiblat
4.Mencukur rambut dimulai
dari kanan lalu kekiri
5.Rambut yang telah dicukur sebaiknya
dipendam atau dikubur
Tahallul karena terhalang:
1.Jika mengikat niat ihram
umrohnya dengan isytirot maka apabila terjadi sesuatu halangan boleh segera
melakukan tahallul,caranya cukup dengan berniat dan mencukur rambut tanpa ada
denda apapun
2.Jika niat ihram umrohnya
tidak dengan isytirot maka apabila terjadi sesuatu halangan ketika umroh
diperbolehkan segera melakukan tahallul dengan cara berniat dan mencukur rambut
namun kena denda yaitu dengan menyembelih seekor kambing
Untuk lebih jelasnya
silahkan klik disini
Label: smbc umroh, umroh, umroh smbc



0 Komentar:
Posting Komentar
<< Home